Sabtu, 21 Desember 2019

Pengertian, Ciri-Ciri, dan Sumber Negara Hukum


     1.     Pengertian Hukum

a.       Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b.      Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c.       J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

       2.     Tujuan dan Ciri-Ciri Negara Hukum

·         Tujuan
a.    Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.     Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
o   Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
o   Mewujutkan keadilan
o    Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.

Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
1.      Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
2.      Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
3.      Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

·         Ciri – Ciri Negara Hukum
a.  Fridrich Julius Sthal
o   Adanya hak asasi manusia
o   Adanya trias politika
o   Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b.  A. V. Dicey
o   Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
o   Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
o   Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

        3.     Sumber – Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

v  Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta di pelihara oleh Penguasa Negara.
Undang-undang mempunyai 2 (dua) pengertian, yaitu :
1.      Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat hukum.
2.      Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan perundang-undangan tapi isinya mengikat umum.

v  Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
v  Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih. Bila traktat diadakan hanya oleh dua Negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedangkan kalau diadakan oleh banyak Negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.

v  Kebiasaan
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya “Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa Hukum Kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Contoh hukum kebiasaan yang sangat sederhana adalah seorang yang lebih muda, menghormati atau bersikap sopan santun kepada seseorang yang lebih tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar