1. Pengertian
Hukum
a. Prof. E. M Meyers
Hukum
adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam
melakukan tugasnya.
b.
Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
c.
J. C. T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi
yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya
tindakan dengan hukum tertentu.
Maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri
dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai
sangsi bagi pelanggarnya.
2. Tujuan dan Ciri-Ciri Negara Hukum
·
Tujuan
a.
Prof . Soebekti, S. H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan.
b.
Prof. I. J.
Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.
Prof. Notohamidjoyo
Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
o
Mendatangkan tata dan
damai dalam masyarakat
o
Mewujutkan keadilan
o
Menjaga agar
manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan
yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum
terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
1.
Teori Etis, meneurut
teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
2.
Teori Utilitas, menurut
teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi
masyarakat.
3.
Campuran dari teori etis
dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan
untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
·
Ciri – Ciri Negara Hukum
a. Fridrich Julius Sthal
o
Adanya hak asasi manusia
o
Adanya trias politika
o
Pemerintahan berdasarkan
peraturan – peraturan.
b. A. V. Dicey
o
Supremasi hokum dalam
arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika
melanggar hukum.
o
Kedudukan yang sama di
depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
o
Terjaminya hak – hak
manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.
3. Sumber – Sumber Hukum
Yang
dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar
mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
v Undang-undang
Undang-undang adalah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan
dan dibuat serta di pelihara oleh Penguasa Negara.
Undang-undang
mempunyai 2 (dua) pengertian, yaitu :
1. Undang-undang
dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh
pengundang-undangan dan isinya mengikat hukum.
2. Undang-undang
dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan
perundang-undangan tapi isinya mengikat umum.
v Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti
keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar
keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
v Traktat
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih. Bila traktat diadakan
hanya oleh dua Negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedangkan kalau
diadakan oleh banyak Negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.
v Kebiasaan
Menurut JHP. Bellepoid
dalam bukunya “Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa
Hukum Kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua
peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh Pemerintah, tetapi
ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku
sebagai hukum.
Contoh hukum kebiasaan yang sangat
sederhana adalah seorang yang lebih muda, menghormati atau bersikap sopan
santun kepada seseorang yang lebih tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar