·
Pengertian
Suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubunga satu dengan yang
lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
·
Tujuan
1. Mengatur peraturan hukum
agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
2. Terjadinya pemerataan
pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum
pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang
berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh
semua kalangan lapisan masyarakat dimanapun mereka berada dalam wilayan
Indonesia.
3. Mengatur kebijakan
ekonomi agar tidak terjasi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil
sebuah keputusan kebijakan ekonomi
1. Jenis Hukum Ekonomi
a.
Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan :
o Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan
keamanan
o Sebagai sarana pembangunan.
o Sebagai sarana penegak keadilan.
o Sebagai sarana pendidikan masyarakat.
b.
Hukum ekonomi sosial,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
2. Asas – Asas dan Dasar Hukum Ekonomi
·
Asas
– Asas
1. Asas manfaat.
2. Asas keadilan dan
pemerataan yang berprikemanusiaan.
3. Asas Keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
5. Asas usaha bersama atau
kekeluargaan.
6. Asas demokrasi ekonomi
7. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
·
Dasar
Hukum Ekonomi
1.
UUD 1945
2.
Tap MPR
3.
Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan presiden
6.
SK menteri
7.
Peraturan daerah
3. Contoh
Kasus Hukum Ekonomi
Contoh kasus dalam hukum ekonomi yaitu kasus
penipuan “First Travel” yang terjadi pada tahun 2017 silam. Total uang yang
berhasil di raup oleh pemilik yang mana pasangan suami (Andika Surachman) dan
istri (Anniesa Desvitasari Hasibuan) sebesar Rp 905 Miliar yang mengakibatkan
banyak Jemaah yang tidak berangkat umrah. Dalam kasus ini maka pemilik PT.
First Anugrah Karya Wisata itu masuk kualifikasi pencucian uang dengan
dikenakan hukuman 20 tahun penjara (Andika), 18 tahun penjara (Anniesa), denda
masing-masing 10 miliar dan Aset First Travel diambil oleh negara.
daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar