Sabtu, 21 Desember 2019

Hukum Ekonomi


·        Pengertian
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubunga satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
·         Tujuan
1.      Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
2.      Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimanapun mereka berada dalam wilayan Indonesia.
3.      Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjasi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi

1.     Jenis Hukum Ekonomi

a.       Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan :
o   Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
o   Sebagai sarana pembangunan.
o   Sebagai sarana penegak keadilan.
o   Sebagai sarana pendidikan masyarakat.

b.      Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

2.     Asas – Asas dan Dasar Hukum Ekonomi

·        Asas – Asas
1.      Asas manfaat.
2.      Asas keadilan dan pemerataan yang berprikemanusiaan.
3.      Asas Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5.      Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
6.      Asas demokrasi ekonomi
7.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

·         Dasar Hukum Ekonomi
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan presiden
6.      SK menteri
7.      Peraturan daerah

3.     Contoh Kasus Hukum Ekonomi

Contoh kasus dalam hukum ekonomi yaitu kasus penipuan “First Travel” yang terjadi pada tahun 2017 silam. Total uang yang berhasil di raup oleh pemilik yang mana pasangan suami (Andika Surachman) dan istri (Anniesa Desvitasari Hasibuan) sebesar Rp 905 Miliar yang mengakibatkan banyak Jemaah yang tidak berangkat umrah. Dalam kasus ini maka pemilik PT. First Anugrah Karya Wisata itu masuk kualifikasi pencucian uang dengan dikenakan hukuman 20 tahun penjara (Andika), 18 tahun penjara (Anniesa), denda masing-masing 10 miliar dan Aset First Travel diambil oleh negara.





daftar pustaka:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar