Selasa, 12 Mei 2020

Budaya Perusahaan PT. Unilever Indonesia

Tugas Softskills
“PT. Unilever Indonesia Tbk”


Disusun Oleh:
Chyntia Wulandari (11217359)

Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2020


Tugas 3

1. Suasana dan Kesejahteraan pekerja PT. Unilever
         a.        Suasana Kerja
(Image: Arch Daily)
      Unilever Indonesia merupakan salah satu kantor mewah nan megah di Indonesia. Saking nyamannya, bahkan perusahaan ini mendapat predikat sebagai kawasan kantor hijau pertama di negeri ini. Anak cabang produsen personal dan home care terbesar di dunia ini mengambil lokasi di BSD Green Office Park dengan segudang fasilitas yang diimpikan para pekerja. Seperti kebanyakan kantor era millennial, kantor unilever Indonesia juga tidak menerapkan aturan ketat soal dimana harus bekerja. Tidak ada ruang kantor berbilik-bilik yang kaku. Setiap karyawan justru bebas memilh tempat dimana saja mereka ingin bekerja.
      Meja kerja yang selama ini bersekat kaku kini diganti dengan gaya collaboration space yang lapang. Beberapa ruang kerja ditempatkan di area terbuka dengan sekat yang sangat nyaman. Ada juga ruang kerja tanpa sekat. Pekerja bebas memilih ruang kerja sesuai dengan kebutuhan. Diskusi antar pekerja bisa dilakukan dengan sangat bebas. Gaya seperti ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas karyawan dan mengoptimalkan waktu bekerja.
      Selain itu banyak fasilitas yang disediakan oleh PT. Unilever Indonesia bagi pekerjanya antara lain:
1)      Tersedia Magnum Café

 (Image: Instagram.com/Unileveridn)
2)      Ada fasilitas gym yang bisa digunakan kapan pun, lengkap dengan pilihan program latihan yang bebas digunakan bagi para pekerjanya kapan pun mereka inginkan

(Image: Suara.com)

3)      Para pekerja juga dapat bermain voli atau basket di lapangan outdoor

(Image: Instagram.com/Unileveridn)

4)      “TRESemmé salon” untuk keperluan potong rambut hingga manicure

(sumber: Suara.com)
Bangunan empat lantai dengan satu basement dan sebuah rooftop itu juga memiliki beragam fasilitas lainya, sebut saja ruang laktasi, Buavita Juice Bar, entertainment room dan lain sebagainya.
        b.        Kesejahteraan Pekerja
Dengan kredibilitas yang dimiliki, PT Unilever Indonesia dianggap sebagai perusahaan yang memberikan opportunity lebih. Mulai dari gaji yang tinggi serta carrer path yang baik hingga menjadikannya salah satu perusahaan yang sangat diminati oleh para pencari kerja di Indonesia. Berikut beberapa terminologi dalam kompensasi :
1.    Upah/gaji. Upah (wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji perjam (semakin lama kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan. Sedangkan gaji (salary) umumnya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau tahunan.
2.      Insentif, (incentive) merupakan tambahan-tambahan gaji diatas atau diluar gaji atau upah yang diberikan oleh organisasi. Program-program insentif disesuaikan dengan memberikan bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan-keuntungan atau upaya-upaya pemangkasan biaya.
3.    Tunjangan (Benefit). Contoh-contoh tunjangan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, liburan-liburan yang ditanggung perusahaan, program pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.
4. Fasilitas (Facility) adalah kenikmatan/fasilitas seperti mobil perusahaan, keanggotaan klub, tempat parkir khusus.

Beberapa daftar gaji sejumlah karyawan PT Unilever Indonesia dengan posisi
tertentu:

Procurement Manager: Rp 55 juta
Senior Manager: Rp 32, 5 juta
Accounting Manager: Rp 26,7 juta
Marketing Communication Manager: Rp 25,5 juta
Brand Manager: Rp 22 juta
Sales Manager: Rp 19,8 juta
Unilever Future Leaders programme: Rp 12,8 juta
Project Staff: Rp 12 juta
Merchandiser Unilever Team: Rp 11,6 juta
Business Analyst: Rp 10 juta
Supervisor Finance: Rp 10 juta
Manajemen Trainee: Rp 8,5 juta
Human Resources Departement: Rp 8,3 juta
Engineer: Rp 8 juta
Accounting: Rp 7,5 juta
IT Analyst: Rp 7 juta
Sales Representative: Rp 6 juta

2. Pedoman Kerja PT Unilever Indonesia
a)      Standar Perilaku
Kita menjalankan operasi bisnis kita dengan jujur, penuh integritas dan keterbukaan, dan menghargai hak-hak asasi manusia serta kepentingan para karyawan kita. Kita juga menghargai kepentingan yang sah dari pihak-pihak lain yang menjalin hubungan dengan kita.
b)      Kepatuhan terhadap Hukum
Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawannya diwajibkan untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempatnya beroperasi.
c)      Karyawan
Unilever berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendorong keberagaman dan kesempatan yang sama, dengan menumbuhkan rasa saling percaya, menghormati hak asasi manusia serta tidak ada diskriminasi. Kita akan merekrut, menempatkan dan mempromosikan karyawan semata-mata berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaannya. Kita berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan. Kita akan memberikan karyawan sejumlah paket remunerasi yang memenuhi atau melebihi standar minimum yang disyaratkan oleh hukum atau standar industri yang berlaku. Kita tidak akan menggunakan pemaksaan, wajib kerja, perdagangan manusia ataupun pekerja anak dalam bentuk apapun. Kita berkomitmen untuk bekerjasama dengan karyawan dalam mengembangkan dan meningkatkan keterampilan dan kemampuan setiap individu. Kita menghargai harkat pribadi dan hak karyawan atas kebebasan berserikat dan tawar menawar secara kolektif. Kita akan menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan melalui prosedur perusahaan tentang informasi dan konsultasi yang sesuai. Kita akan memastikan adanya prosedur yang transparan, adil dan rahasia bagi karyawan untuk menyampaikan kekhawatirannya.
d)     Pelanggan
Unilever berkomitmen untuk secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang menawarkan nilai yang baik dari segi harga maupun kualitas, serta aman sesuai tujuan penggunaannya. Produk dan layanan akan diberi label, diiklankan dan dikomunikasikan secara akurat dan benar.
e)      Pemegang saham
Unilever akan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang berlaku secara internasional. Kita akan memberikan informasi tentang aktivitas, struktur, situasi keuangan dan kinerja kita kepada seluruh pemegang saham secara berkala, tepat waktu, dan dapat diandalkan.
f)       Mitra Bisnis
Unilever berkomitmen untuk membina hubungan yang saling menguntungkan dengan para pemasok, pelanggan dan mitra bisnisnya. Dalam urusan bisnis, kita mengharapkan para mitra untuk mematuhi prinsip-prinsip bisnis yang konsisten dengan prinsip-prinsip bisnis kita.
g)      Keterlibatan Masyarakat
Unilever berusaha menjadi warga korporasi yang terpercaya, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, guna memenuhi tanggung jawab kita kepada masyarakat dan lingkungan tempat kita beroperasi.
h)      Kegiatan Kemasyarakatan
Perusahaan induk Unilever dan anak perusahannya didorong untuk memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan bisnis mereka yang sah. Unilever akan bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi-organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui badan bentukan seperti asosiasi dagang, dalam penyusunan rancangan undang-undang dan peraturan lainnya yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis yang sah. Unilever tidak mendukung partai politik maupun menyumbangkan dana kepada kelompok-kelompok yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai politik.
i)        Lingkungan
Unilever berkomitmen untuk terus menerus menyempurnakan cara kita mengelola dampak terhadap lingkungan dan cara kita meraih tujuan jangka panjang untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak lain guna mendukung kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan pemahaman tentang isu-isu lingkungan dan mensosialisasikan praktikpraktik terbaik.
j)        Inovasi
Dalam menciptakan inovasi ilmiah untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kita akan menghormati aspirasi konsumen dan masyarakat. Inovasi kita akan didasarkan pada kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan standar keamanan produk yang ketat.
k)      Persaingan
Unilever mendukung persaingan usaha yang sehat dan mendukung dikembangkannya undang-undang persaingan usaha yang sesuai. Semua perusahaan yang tergabung di Unilever dan karyawannya akan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
l)        Integritas Usaha
Unilever tidak memberikan atau menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, suap atau keuntungan yang tidak pantas lain, demi keuntungan bisnis atau keuntungan finansial. Karyawan dilarang menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat ditafsirkan sebagai, suap. Setiap permintaan, atau penawaran suap harus langsung ditolak dan segera dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan sifat transaksi yang mendasarinya. Tidak ada rekening, dana maupun aset yang disembunyikan atau tidak dicatat yang akan dibuat atau dipertahankan.
m)    Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan dan orang lain yang bekerja bagi Unilever diharapkan menghindari kegiatan atau kepentingan finansial pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan tanggungjawab mereka terhadap perusahaan. Karyawan Unilever dilarang mengambil keuntungan baik bagi diri sendiri maupun pihak lain melalui penyalahgunaan jabatan mereka.
n)      Kepatuhan – Pemantauan – Pelaporan
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini merupakan unsur penting dalam keberhasilan bisnis kita. Dewan Pimpinan Unilever bertanggung jawab agar prinsipprinsip ini diterapkan di seluruh Unilever. Chief Executive Officer bertanggung jawab untuk melaksanakan prinsip-prinsip ini dan dalam hal didukung ini oleh Global Code and Policy Committee yang diketuai oleh Chief Legal Officer. Tanggung jawab sehari-hari didelegasikan kepada semua manajemen senior di setiap lokasi geografis, kategori, fungsi dan perusahaan yang beroperasi. Mereka bertanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip ini, didukung oleh Komite Pedoman setempat. Jaminan kepatuhan diberikan dan dipantau setiap tahun. Kepatuhan akan ditinjau oleh Dewan Pimpinan, dengan didukung oleh Corporate Responsibility Committee; sedangkan permasalahan keuangan dan akuntansi akan ditinjau oleh Komite Audit. Setiap pelanggaran Pedoman harus dilaporkan. Dewan Pimpinan Unilever tidak akan menyalahkan manajemen atas setiap kerugian bisnis yang terjadi akibat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini dan kebijakan yang wajib lainnya. Perusahaan menyediakan sarana bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan karyawan tidak akan menerima konsekuensi karena melakukan hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar