1. Sejarah
Bank Indonesia
Kembali
di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada
tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira
satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan
menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan,
moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang
untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah
menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya mengatur tentang tugas
serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda
atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan
Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu
membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era
baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan
wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang
Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU
Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen
selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23
tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga
berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan
secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses
perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
2.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung
tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia
melakukan dua hal yaitu:
Ø Menjaga kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa
Ø Menjaga kestabilan nilai rupiah
terhadap mata uang negara lain
Untuk
mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi,
sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain.
Dengan
satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan
langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat
bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam
mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka
Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang
jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
Ø Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga
kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran
moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian
moneter melalui berbagai cara antara lain:
§
Operasi pasar terbuka di pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing
§
Penetapan
cadangan wajib minimum
§
Pengaturan kredit atau pembiayaan
Ø Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Dalam
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang
untuk melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya, serta
menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran oleh pihak lain
memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi.
Kewajiban penyampaian
laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank
Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
Ø Menjaga stabilitas sistem keuangan
Dalam
mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari
bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas
ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
3. Fungsi
Bank Indonesia
1) Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang
terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
2) Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja
lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga
perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti
halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan
dalam sistem keuangan.
3) Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada
salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko
potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
4) Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang
dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan
secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor
keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada
stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan
instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan.
5) Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi
normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi
masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik.
Daftar Pustaka: