Sabtu, 21 Desember 2019

Sejarah, Tujuan, dan Fungsi Bank Indonesia


        1.     Sejarah Bank Indonesia

Kembali di era pemerintahan Hindia-Belanda, De Javasche Bank didirikan tepatnya pada tahun 1828. De Javasche Bank bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Kira-kira satu abad kemudian, tepatnya pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk dengan menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia saat itu memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. Selain itu, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Lima belas tahun kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang isinya  mengatur tentang tugas serta kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang ini tentunya juga sebagai pembeda atas bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Setelah diterbitkan Undang-Undang tersebut, Bank Indonesia juga memiliki tugas tambahan yaitu membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah sebagai Bank Sentral independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Setelah itu, beberapa amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dilakukan. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Amendemen selanjutnya yaitu pada tahun 2008 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Dalam perubahan tersebut ditegaskan bahwa Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional untuk menanggulangi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.


2.     Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal dan tiga pilar utama dalam mendukung tercapainya tujuan tunggal tersebut. Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjaga kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
Ø  Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
Ø  Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain

Untuk mengukur aspek pertama bisa dilihat melalui laju perkembangan inflasi, sedangkan aspek kedua bisa dilihat dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Dengan satu tujuan tunggal tersebut, diharapkan Bank Indonesia dapat memfokuskan langkah serta memperjelas batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat maupun pemerintah dapat dengan mudah melihat bagaimana kinerja Bank Indonesia.
Dalam mensukseskan tujuan tunggal Bank Indonesia, yaitu memelihara nilai rupiah, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama yang sekaligus juga menjadi bidang jangkauan tugasnya. Tiga Pilar tersebut adalah:
Ø  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
§  Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
§   Penetapan cadangan wajib minimum
§  Pengaturan kredit atau pembiayaan

Ø  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk  melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,  mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya,  serta menetapkan penggunaan alat pembayaran. Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran  oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan efisiensi. Kewajiban  penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.

Ø  Menjaga stabilitas sistem keuangan

Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank. 

             3.     Fungsi Bank Indonesia

1)      Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.

2)      Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.

3)      Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.

4)      Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.

5)      Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.



Daftar Pustaka:


Pasar Monopoli


Pengertian Pasar Monopoli
Pasar Monopoli adalah salah satu jenis pasar persaingan tidak sempurna dimana di dalamnya hanya terdapat satu produsen/ penjual yang menguasai pasar untuk melayani semua konsumen.
Pada jenis pasar ini produsen baru yang masuk ke pasar umumnya tidak dapat menyaingi produsen lama. Dengan begitu maka akan terjadi monopoli murni di dalam suatu PASAR yang dikuasai oleh satu produsen.
Contoh pasar monopoli
PT KAI, dan PT PLN dalam penjualannya pada pembeli.

Ciri - ciri pasar monopoli :
1. Memiliki satu penjual atau perusahaan yang memproduksi produk tertentu.
2. Barang dan Jasanya Tidak Ada Penggantinya.       
3. Pengetahuan Konsumen Terbatas.
4. Harga ditentukan oleh perusahaan/penjual yang memegang monopoli.
5. Konsumen tidak bisa beralih ke penjual/perusahaan lain walau merasa dirugikan.

Macam - macam pasar monopoli :
1. Monopoli Alamiah.
Monopoli alami adalah kegiatan monopoli yang di timbulkan oleh adanya faktor alam. Monopoli alamiah muncul dikarenakan keadaan alam yang khas (mempunyai ciri khusus), contohnya seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu.
 2. Monopoli Masyarakat.
Monopoli masyarakat dapat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan secara khusus terhadap suatu produk. Contohnya, obat batuk merek “B” mampu menguasai pasar dikarenakan kemanjuran khasiat obat tersebut.
3. Monopoli Undang – Undang.
Monopoli undang – undang adalah monopoli yang di timbulkan oleh adanya undang –undang yang menjamin sebuah perusahaan untuk dapat menguasai semua produk, barang, jasa dan penjualannya kepada pembeli.

Dampak positif dari Pasar Monopoli :
1. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk
2. Dapat meningkatkan daya saing bila monopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
3. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan negara
4. Dapat meningkatkan inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten.
Contoh Dampak Positif Pasar Monopoli :
Dari sisi produsen, monopoli bisa menghindarkan biaya iklan serta biaya diferensiasi.  Jika terjadi persaingan, setiap perusahaan yang bersaing akan saling mencoba merebut konsumen dengan banyak cara, iklan tampaknya menjadi cara yang cukup penting untuk menjangkau konsumen.

Dampak negatif adanya monopoli :
1. Terjadinya Ketidakstabilan harga barang
2. Kecilnya Kuantitas produksi  suatu perusahaan menimbulkan adanya biaya sosial kepada masyarakat .
3. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi dengan sekecil kecilnya dan menaikan harga dengan setinggi- tingginya.
4. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab keberadaan usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.




Daftar Pustaka:
Makalah Teori Ekonomi Penulis

Pasar Oligopoli

Pengertian Pasar Oligopoli


Pengertian Pasar Oligopoli adalah suatu pasar dimana di dalamnya terdapat beberapa produsen/ penjual yang menguasai pasar dengan banyak konsumen atau pembeli.
Pasar Oligopoli adalah salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana barang yang dijual di pasar ini sifatnya homogen atau sulit dibedakan meskipun produsennya ada beberapa. Jenis pasar ini biasanya didominasi oleh lebih dari dua produsen tapi tidak lebih dari sepuluh produsen.

Ciri-Ciri Pasar Oligopoli


  • Umumnya ada lebih dari dua produsen (tapi kurang dari sepuluh) yang menguasai pasar ini.
  • Jenis produk yang dijual di pasar ini sifatnya homogen dan dapat saling menggantikan. Misalnya, sabun mandi dengan berbagai pilihan bentuk, warna, dan aroma.
  • Kebijakan produsen utama yang menguasai pasar biasanya akan berpengaruh terhadap kebijakan produsen lainnya.
  • Harga barang di pasar ini cenderung sama atau ada perbedaan kecil.
  • Produsen atau penjual baru sangat sulit untuk memasuki pasar ini karena biasanya produsen lama akan bermain harga untuk lebih menarik konsumen.
  • Dibutuhkan strategi promosi/ iklan serta inovasi secara terus menerus agar bisa bertahan di pasar ini.

Jenis-Jenis Pasar Oligopoli


Secara umum, ada dua jenis pasar persaingan Oligopoli, diantaranya adalah:

1. Pasar Oligopoli Murni

Bentuk pasar ini disebut juga dengan Pure Oligopoli, yaitu jenis pasar yang di dalamnya terdapat beberapa produsen dimana produk yang dijual sifatnya identik atau sama sehingga sulit untuk dibedakan.
Cara untuk mengenali produk perusahaan tertentu bisa dilakukan dengan melihat merk atau brand pada kemasan produk. Contohnya adalah industri air mineral, semen, seng, dan lain-lain.

2. Pasar Oligopoli Terdiferensiasi

Jenis pasar ini disebut juga dengan Differentiated Oligopoly, yaitu pasar yang di dalamnya terdapat beberapa produsen dimana produk yang dijual sifatnya homogen.
Produk pada pasar jenis ini sangat sulit dibedakan kualitasnya, namun dapat dibedakan dengan melihat coraknya. Contohnya adalah industri sabun, rokok, sepeda motor, dan lain-lain.

Dampak positif pasar oligopoli :

1) Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan produsen bersaing baik dalam harga
maupun bukan dalam hal harga, maka jika diantara produsen melakukan persaingan bukan
dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/pelayanan) akan ada kecenderungan
konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
2) Jika produsen oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga
cenderung untuk mendapatkan harga yang stabil atau kalaupun berubah justru cenderung
mengalami penurunan.
3) Oligopolis umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan
pengembangan yang cukup. Di sisi lain suasana persaingan ada, sehingga dorongan untuk
melakukan inovasi proses produksi baru, penemuan produk baru dan penurunan biaya
produksi menjadi cukup kuat, tentunya semua hal itu akan menguntungkan konsumen.

Dampak negatif pasar oligopoli :

1) Dalam oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi,
karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata- rata (AC) minimum artinya perusahaan
sering beroperasi secara tidak efisien
2) Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan
ketidakadilan. Dalam jangka panjang produsen oligopoli cenderung mendapatkan
keuntungan berlebih, sementara produsen yang berada pada persaingan sempurna hanya
akan memperoleh keuntungan normal.
3) Pada pasar oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik
faktor produksi. Konsumen cenderung membayar produk dengan harga tinggi, sementara
pemilik faktor produksi dibayar dengan harga yang rendah.


Daftar Pustaka:
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pasar-oligopoli.html
Makalah Tugas Teori Ekonomi Penulis

Pengertian, Ciri-Ciri, dan Sumber Negara Hukum


     1.     Pengertian Hukum

a.       Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

b.      Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat

c.       J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan – peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.

       2.     Tujuan dan Ciri-Ciri Negara Hukum

·         Tujuan
a.    Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
b.     Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c.    Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
o   Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
o   Mewujutkan keadilan
o    Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.

Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
1.      Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
2.      Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
3.      Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

·         Ciri – Ciri Negara Hukum
a.  Fridrich Julius Sthal
o   Adanya hak asasi manusia
o   Adanya trias politika
o   Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan.
b.  A. V. Dicey
o   Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang – wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
o   Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
o   Terjaminya hak – hak manusia oleh undang – undang dan keputusan – keputusan pengadilan.

        3.     Sumber – Sumber Hukum

Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan kalau dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.

v  Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dibuat serta di pelihara oleh Penguasa Negara.
Undang-undang mempunyai 2 (dua) pengertian, yaitu :
1.      Undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh pengundang-undangan dan isinya mengikat hukum.
2.      Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap peraturan yang dibuat bukan oleh badan perundang-undangan tapi isinya mengikat umum.

v  Yurisprudensi
Yurisprudensi berarti keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim dan dijadikan dasar keputusan hakim lain mengenai kasus yang sama.
v  Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan antara dua Negara atau lebih. Bila traktat diadakan hanya oleh dua Negara maka perjanjian itu disebut Bilateral, sedangkan kalau diadakan oleh banyak Negara maka perjanjian itu disebut Multilateral.

v  Kebiasaan
Menurut JHP. Bellepoid dalam bukunya “Inleiding Tot Derecht Sweten Schap in Nederland” dikatakan bahwa Hukum Kebiasaan ini juga dinamakan kebiasaan saja, meliputi semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh Pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, karena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
Contoh hukum kebiasaan yang sangat sederhana adalah seorang yang lebih muda, menghormati atau bersikap sopan santun kepada seseorang yang lebih tua.

Hukum Ekonomi


·        Pengertian
Suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubunga satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
·         Tujuan
1.      Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
2.      Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimanapun mereka berada dalam wilayan Indonesia.
3.      Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjasi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi

1.     Jenis Hukum Ekonomi

a.       Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan :
o   Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
o   Sebagai sarana pembangunan.
o   Sebagai sarana penegak keadilan.
o   Sebagai sarana pendidikan masyarakat.

b.      Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

2.     Asas – Asas dan Dasar Hukum Ekonomi

·        Asas – Asas
1.      Asas manfaat.
2.      Asas keadilan dan pemerataan yang berprikemanusiaan.
3.      Asas Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5.      Asas usaha bersama atau kekeluargaan.
6.      Asas demokrasi ekonomi
7.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

·         Dasar Hukum Ekonomi
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan presiden
6.      SK menteri
7.      Peraturan daerah

3.     Contoh Kasus Hukum Ekonomi

Contoh kasus dalam hukum ekonomi yaitu kasus penipuan “First Travel” yang terjadi pada tahun 2017 silam. Total uang yang berhasil di raup oleh pemilik yang mana pasangan suami (Andika Surachman) dan istri (Anniesa Desvitasari Hasibuan) sebesar Rp 905 Miliar yang mengakibatkan banyak Jemaah yang tidak berangkat umrah. Dalam kasus ini maka pemilik PT. First Anugrah Karya Wisata itu masuk kualifikasi pencucian uang dengan dikenakan hukuman 20 tahun penjara (Andika), 18 tahun penjara (Anniesa), denda masing-masing 10 miliar dan Aset First Travel diambil oleh negara.





daftar pustaka: