Npm : 11217359
Kelas : 3EA11
Tugas : Ekonomi Koperasi
PENDIRIAN
KOPERASI
·
bentuk koperasi
1. koperasi
primer : koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang
2. koperasi
sekunder : koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang di
bentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum
·
Jenis Koperasi
1. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
2. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
3. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
·
Latar Belakang Koperasi Sidogiri
Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat
“Koperasi BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H
atau 6 Juni 2000 M. di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi
dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor:
09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.
BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa orang yang
berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan
GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan
pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para
simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur.
Koperasi BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan
anggota di kabupaten/kota yang dinilai potensial. Alhamdulillah, pada saat ini
BMT UGT Sidogiri telah berusia 13 tahun dan sudah memiliki 277 Unit Layanan
Baitul Maal wat Tamwil/Jasa Keuangan Syariah.
Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan
pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun
usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat
perlu memiliki karakter STAF, yaitu Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan),
Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah (Profesional).
Visi
- Terbangunnya
dan berkembangnya ekonomi umat dengan landasan syariah Islam.
- Terwujudnya
budaya ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan di bidang
sosial ekonomi.
Misi
- Menerapkan
dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.
- Menanamkan
pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adalah adil, mudah, dan
maslahah.
- Meningkatkan
kesejahteraan umat dan anggota.
- Melakukan
aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif,
Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional).
Legalitas
Koperasi Sidogiri
Tanggal Berdiri
: 6 Juni 2000
Badan Hukum
:
09/BH/KWK.13/VII/2000
TDP
: 13.26.2.64.00100
SIUP
: 517/099/424.061/2003
NPWP
: 02.082.190.6-624.000
Alamat
: Jl.
Sidogiri Barat RT 03 RW 02 Kraton Pasuruan 67151 Jatim
·
Produk Koperasi Sidogiri
1. produk simpanan : Tabungan
umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai
kebutuhan anggota.
2. Tabungan haji : abungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan
ibadah haji.
3. Tabungan umroh : Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan
ibadah umrah.
4. Tabungan pendidikan : abungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga
pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.
5. Tabungan tarbiyah : Tabungan umum berjangka untuk keperluan pendidikan anak dengan
jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan
asuransi.
6. Gadai emas syariah : fasilitas pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai
alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat dan mudah.
7. Modal usaha barokah : fasilitas
pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil
8. Multi guna tanpa agunan : Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan
anggota.
·
Hirarki Tanggung Jawab Terhadap Koperasi
Sidogiri
Pengurus
Ketua : H. Abdul Majid Umar
Wakil Ketua I : Ahmad Tantowie Jauhari
Wakil Ketua : Saifulloh Muhyidin
Sekretaris : Imron Husnan
Bendaha : Agus Salim
Pengawas
Pengawas Syariah I : KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas Syariah II : M. Sholeh Abd. Haq
Pengawas Manajemen : H. A. Saifulloh Naji
Pengawas Keuangan : H. Abdulloh Rohman
General Manager : Rawahid Ruslan
Manager Bisnis : Salim Faisal
- Kadiv
Simpan : Ahmad Budi
- Kadiv
Pembiayaan : Amin Marjono
- Kadiv
Multi Jasa : A. Erfan Afandi
Manager Keuangan : Abdus Salam
- Kadiv
Alma : Saiful Walid
- Kadiv
Akuntansi : M. Musleh
Manager SDI : M. Muchlas
- Kadiv
Personalia : Miftahul Bahri
- Kadiv
Pengembangan & Pemberdayaan Anggota : -
- Kadiv
Sarana & Prasarana : Ahmad Fauzi
Manager Pengendalian Resiko : HM. Sholeh Wafie
- Kadiv
Legal & Remedial : Mahalli
- Kadiv
Peng. Aida : Rois Surahman
- Kepala
Satuan Pengendalian internal : Ismail Khidir
Komite pengembangan TIK
Koordinator : Sekretaris Pengurus
Anggota :
- Aunur
Rahman (Staf Ahli)
- Afif
Pramana (USID)
- Iqbal
Fatah.
Komite Normalisasi Aset
Koordinator : Bendahara Pengurus
Anggota :
- Johan
Meinard (Staf Ahli)
- H.
Abd Rohim
Staff Ahli
Website
: H. Mokh. Syaiful Bakhri
daftar pustaka
https://bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-6.html
https://bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-7.html
https://bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-8.html
https://bmtugtsidogiri.co.id/tentang-kami-9.html
https://bmtugtsidogiri.co.id/list-produk-0000000013.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar