Sabtu, 02 November 2019

Pendirian Koperasi

Nama : Chyntia Wulandari
Npm : 11217359
Kelas : 3EA11
Tugas : Ekonomi Koperasi



PENDIRIAN KOPERASI

·         bentuk koperasi
1.      koperasi primer : koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang
2.      koperasi sekunder : koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang di bentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum
·         Jenis Koperasi
1.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
2.      Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
3.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

·         Latar Belakang Koperasi Sidogiri
Koperasi BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri disingkat “Koperasi BMT UGT Sidogiri” mulai beroperasi pada tanggal 5 Rabiul Awal 1421 H atau 6 Juni 2000 M. di Surabaya dan kemudian mendapatkan badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan SK Nomor: 09/BH/KWK.13/VII/2000 tertanggal 22 Juli 2000.
BMT UGT Sidogiri didirikan oleh beberapa orang yang berada dalam satu kegiatan Urusan Guru Tugas Pondok Pesantren Sidogiri (Urusan GT PPS) yang di dalamnya terdapat orang-orang yang berprofesi sebagai guru dan pimpinan madrasah, alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan dan para simpatisan yang menyebar di wilayah Jawa Timur.
Koperasi BMT UGT Sidogiri membuka beberapa unit pelayanan anggota di kabupaten/kota yang dinilai potensial. Alhamdulillah, pada saat ini BMT UGT Sidogiri telah berusia 13 tahun dan sudah memiliki 277 Unit Layanan Baitul Maal wat Tamwil/Jasa Keuangan Syariah.
Pengurus akan terus berusaha melakukan perbaikan dan pengembangan secara berkesinambungan pada semua bidang baik organisasi maupun usaha. Untuk menunjang hal tersebut maka anggota koperasi dan penerima amanat perlu memiliki karakter STAF, yaitu  Shiddiq (jujur), Tabligh (Transparan), Amanah (dapat dipercaya) dan Fathanah (Profesional).
Visi
  • Terbangunnya dan berkembangnya ekonomi umat dengan landasan syariah Islam.
  • Terwujudnya budaya ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan di bidang sosial ekonomi.
Misi
  • Menerapkan dan memasyarakatkan syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.
  • Menanamkan pemahaman bahwa sistem syariah di bidang ekonomi adalah adil, mudah, dan maslahah.
  • Meningkatkan kesejahteraan umat dan anggota.
  • Melakukan aktivitas ekonomi dengan budaya STAF (Shiddiq/Jujur, Tabligh/Komunikatif, Amanah/Dipercaya, Fatonah/Profesional).

Legalitas Koperasi Sidogiri
Tanggal Berdiri           : 6 Juni 2000
Badan Hukum             : 09/BH/KWK.13/VII/2000
TDP                            : 13.26.2.64.00100
SIUP                           : 517/099/424.061/2003
NPWP                         : 02.082.190.6-624.000
Alamat                        : Jl. Sidogiri Barat RT 03 RW 02 Kraton Pasuruan 67151 Jatim


·         Produk Koperasi Sidogiri
1.      produk simpanan : Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
2.      Tabungan haji : abungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah haji.
3.      Tabungan umroh : Tabungan umum berjangka untuk membantu keinginan anggota melaksanaan ibadah umrah. 
4.      Tabungan pendidikan : abungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.
5.      Tabungan tarbiyah :  Tabungan umum berjangka untuk keperluan pendidikan anak dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan asuransi.
6.      Gadai emas syariah : fasilitas pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat dan mudah.
7.      Modal usaha barokah : fasilitas pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil
8.      Multi guna tanpa agunan : Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.

·         Hirarki Tanggung Jawab Terhadap Koperasi Sidogiri
Pengurus
Ketua : H. Abdul Majid Umar
Wakil Ketua I  : Ahmad  Tantowie  Jauhari
Wakil Ketua : Saifulloh Muhyidin
Sekretaris  : Imron Husnan
Bendaha  : Agus Salim
Pengawas
Pengawas Syariah I  : KH. A. Fuad Noer Chasan
Pengawas Syariah II  : M. Sholeh Abd. Haq
Pengawas Manajemen : H. A. Saifulloh Naji
Pengawas Keuangan : H. Abdulloh Rohman
General Manager : Rawahid Ruslan
Manager Bisnis : Salim Faisal
  1. Kadiv Simpan : Ahmad Budi
  2. Kadiv Pembiayaan : Amin Marjono
  3. Kadiv Multi Jasa : A. Erfan Afandi
Manager Keuangan : Abdus Salam
  1. Kadiv Alma : Saiful Walid
  2. Kadiv Akuntansi : M. Musleh
Manager SDI : M. Muchlas
  1. Kadiv Personalia : Miftahul Bahri
  2. Kadiv Pengembangan & Pemberdayaan Anggota : -
  3. Kadiv Sarana & Prasarana : Ahmad Fauzi
  Manager Pengendalian Resiko : HM. Sholeh Wafie
  1. Kadiv Legal & Remedial : Mahalli
  2. Kadiv Peng. Aida : Rois Surahman
  3. Kepala Satuan Pengendalian internal : Ismail Khidir
Komite pengembangan TIK
Koordinator : Sekretaris Pengurus
Anggota :
  1. Aunur Rahman (Staf Ahli)
  2. Afif Pramana (USID)
  3. Iqbal Fatah.
Komite Normalisasi Aset
Koordinator : Bendahara Pengurus
Anggota :
  1. Johan Meinard (Staf Ahli)
  2. H. Abd Rohim
Staff Ahli
Website                                     : H. Mokh. Syaiful Bakhri