Sabtu, 19 Oktober 2019

Definisi, Prinsip, Tujuan, dan Sejarah Koperasi

   









       Definisi Koperasi
       berikut definisi-definisi koperasi menurut UU dan menurut beberapa ahli:
      1.  Secara Bahasa
Definisi koperasi berasal dari bahasa Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’. Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya ‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat diartikan sebagai ‘kerja sama’.

      2. Menurut UU No 25 Tahun 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

     Sedangkan definisi koperasi menurut beberapa ahli :
     1. Menurut Moh. Hatta (Bapak Koperasi)
Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.


     2. Menurut Arthur O’Sullivan
Sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. 


     3. Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Selain itu terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dimana tiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
      Prinsip Koperasi
     Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
     1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
 Tujuan Koperasi

      Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakatpada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan UU pasal 3 yang mengatur tentang koperasi.

Konsep-konsep Koperasi

      1. Konsep Koperasi Negara Barat
Yaitu koperasi atau organisasi atau kelompok swasta yang dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama yaitu sama-sama ingin mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Setiap individu dengan tujuan yang sama dan menanggung resiko bersama, hasil kerjasama mereka akan dibagi rata dengan cara yang telah di sepakati dan hasil yang belum di distribusi ke anggota nya akan dimasukkan ke dalam cadangan koperasi.


     2.Konsep Koperasi Sosialis
Yaitu koperasi yang dikendalikan dan direncanakan oleh pemerintah dan dengan tujuan merasionalkan produksi dan untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini pun tidak berdiri sendiri melainkan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.


3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dari campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

      

      Aliran Koperasi
      1.Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll. 


     2.Aliran Sosialis
Pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi aliran ini. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.


     3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.


     Sejarah Koperasi di Indonesia
     Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. Pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
      Dimasa penjajahan : peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan : koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.



 Implementasi Koperasi

      1.Penerapan koperasi di sekolah.
2. Penerapan koperasi di perguruan tinggi.









 
Daftar Pustaka