Definisi Koperasi
berikut definisi-definisi koperasi menurut UU dan menurut beberapa ahli:
1. Secara Bahasa
Definisi koperasi berasal dari bahasa
Latin yakni ‘coopere’ yang dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘cooperation’.
Co mengandung arti ‘bersama’, sedangkan operation artinya
‘bekerja’. Maka secara terminologi, koperasi atau cooperation dapat
diartikan sebagai ‘kerja sama’.
2. Menurut UU No 25 Tahun 1992
Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan definisi koperasi menurut beberapa ahli :
1. Menurut Moh. Hatta (Bapak Koperasi)
Usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2. Menurut Arthur O’Sullivan
Sebuah organisasi ekonomi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
3. Menurut ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi menurut ILO atau
organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Selain itu
terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dimana tiap
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
berikut definisi-definisi koperasi menurut UU dan menurut beberapa ahli:
1. Secara Bahasa
2. Menurut UU No 25 Tahun 1992
Sedangkan definisi koperasi menurut beberapa ahli :
1. Menurut Moh. Hatta (Bapak Koperasi)
2. Menurut Arthur O’Sullivan
3. Menurut ILO (International Labour Organization)
Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Tujuan Koperasi
Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakatpada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan UU pasal 3 yang mengatur tentang koperasi.
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakatpada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan UU pasal 3 yang mengatur tentang koperasi.
1. Konsep Koperasi Negara Barat
2.Konsep Koperasi Sosialis
Aliran Koperasi
1.Aliran Yardstick
3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. Pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan : peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
1.Penerapan koperasi di sekolah.
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/10/02/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/http://penabulucooperative.org/prinsip-koperasi/https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/